Dual Citizenship for Mixed Children in Indonesia (Bilingual)

Hi!


This is my second post. I want to talk about our daughter Izzy and her Dual Citizenship, since Izzy Bear is a mixed race baby: half British (Daddy Bear), half Indonesian (Mommy Bear). She is entitled to obtain Dual Citizenship. FYI, British passport holders are allowed to have Dual Citizenship, however Indonesian passport holders cannot - the mixed babies have to choose their nationality when they are 18 years old, with a grace period of 3 years.




I feel so grateful that everything went according to plan. We got everything done on time for our flight back to the UK this December. Before I start writing on what to prepare for the Dual Citizenship children of the mixed marriage, I would like to inform you that my husband and I are legally married in Indonesia and Izzy was born in Jakarta, Indonesia. Our experiences and information will be based on that. 


I will share to you what the first thing needs to prepare in order to get the Indonesian Passport and the British Passport for the mixed baby. First things first: I would suggest for you to make a Things-To-Do list




1. Family Card 

This is the Indonesian document for family registration that has to be made at the office of Civil Registry. Every Indonesian has a Family Card or what we call Kartu Keluarga (KK). Since we have a new family member, we need to register a new Family Card, and Mommy Bear is the head of the new family in the KK. Daddy Bear is a foreigner, therefore he is not registered in our Family Card. It’s only Mommy Bear and Izzy Bear. We submitted the Family Card application’s documents along with the documents for Izzy’s original birth certificate application. 


2. Indonesian Birth Certificate

This can also be obtained from the Civil Registry Office according to the Indonesian partner’s KTP address, but a temporary birth certificate must be acquired from the hospital where the child was born, and it must be dual language or be translated by a sworn official. This document is essential in applying for the full, original certificate, as well as the new family card.


3. British Passport

Amazingly this took less than 3 weeks to get the passport, despite warnings on the gov.uk website suggesting it could take six weeks. We didn’t take any chances and applied as soon as possible after birth. I think it depends on the season though, whether it’s a peak application season or not. We did not meet any major difficulties, but ensure that you have all documents in advance to avoid delays. 


For more information, please check my other blog post about British Passport application for mixed children:

https://izzythewanderbear.blogspot.com/2018/12/british-passport-for-mixed-children-in.html 


4. Child Certificate of Dual Citizenship

This was the first document we needed in order to get the affidavit - the immigration office may call it ‘ABG’. We needed to present our documents at the immigration office according to our KTP address. However if your KTP address is not from the city you live, sometimes the immigration office where you currently reside can give you special dispensation, especially if it’s another island. However It depends on every immigration office, since they all have different policies. You also have to provide a domicile letter to prove your current residency. 


Kindly check this link for further information:

https://izzythewanderbear.blogspot.com/2018/12/dual-citizenship-certificate-and.html 


5. Affidavit

Every mixed baby in Indonesia needs to have this card with a registration number. After acquiring this document it is to be kept with the passport at all times. Even if they already have their foreign passport, this document is very important, especially for the mixed child who will travel out of the country. If the children are not registered and do not have the affidavit, your mixed child will be treated as a foreigner at the airport immigration, and will need to go through the laborious visa application processes as all others have to.


I have shared what documents are needed to be prepared to get the affidavit in another blog post:

https://izzythewanderbear.blogspot.com/2018/12/dual-citizenship-certificate-and.html 


6. Indonesian Passport

Years ago, we could apply for the Indonesian passport first from any immigration office, then the foreign passport. But that’s not the case anymore, since one of the requirements to make the Indonesian passport is the affidavit. It all depends on the individual office. In order to get the affidavit we have to provide the child’s foreign passport, the dual citizenship certificate and other supporting documents. However, the act of getting the Indonesian passport is mostly ceremonial or symbolic, since if the baby already has the foreign passport and affidavit, they don’t actually need the Indonesian passport.


*A tip for those of you who wish to apply a mixed child's Indonesian Passport only: you also need to provide the Marriage Certificate from the Civil Registry Office according to your KTP address.


Hopefully the application process is painless for you. We went into this with low expectations, anticipating the absolute worst (since Indonesian bureaucracy has a reputation for being long-winded), but we were pleasantly surprised by how smooth it all was. Full credit to the North Jakarta Immigration office, who were fantastic and very helpful throughout the whole process. Good luck! :)





——————————


Judul: Kewarganegaraan Ganda Untuk Anak Campuran di Indonesia.



Hai!


Ini merupakan catatan kedua saya. Saya ingin berbicara tentang anak perempuan kami Izzy dan kewarganegaraan gandanya, dikarenakan Izzy Bear adalah seorang bayi ras campuran: setengah orang Inggris (Daddy Bear), setengah orang Indonesia (Mommy Bear). Dia berhak memperolah kewarganegaraan ganda. Sekedar info, pemegang paspor Inggris diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda, namun pemegang paspor Indonesia tidak bisa - Bayi-bayi campuran harus memilih kewarganegaraan ketika mereka berusia 18 tahun, dengan masa tenggang waktu 3 tahun.


Saya sangat bersyukur semuanya berjalan sesuai rencana. Kami mendapatkan semua selesai tepat waktu untuk penerbangan kami kembali ke UK Desember ini. Sebelum saya mulai menulis mengenai apa yang dipersiapkan untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campuran, saya ingin menginformasikan kamu bahwa saya dan suami menikah secara legal di Jakarta, Indonesia. Pengalaman-pengalaman dan informasi akan berdasarkan hal itu.


Saya akan membagikan kepadamu apa saja hal yang dipersiapkan pertama kali dalam rangka memperoleh paspor Indonesia dan paspor Inggris untuk bayi campuran. Pertama-tama: saya sarankan untuk membuat daftar Things-To-Do!


1. Kartu Keluarga

Ini adalah dokumen Indonesia untuk pendaftaran keluarga yang harus dibuat di kantor Catatan Sipil. Setiap orang Indonesia memiliki Kartu Keluarga atau apa yang kita sebut KK. Karena kami memiliki anggota keluarga baru, kami butuh mendaftarkan Kartu Keluarga baru, dan Mommy Bear adalah kepala keluarga di KK. Daddy Bear adalah orang asing, jadi dia tidak terdaftar di Kartu Keluarga kami. Ini hanya Mommy dan Izzy Bear. Kami melampirkan dokumen-dokumen untuk pengajuan Kartu Keluarga beserta dokumen-dokumen untuk applikasi akta lahir asli.


2. Akta Lahir Indonesia

Ini juga dapat diperoleh di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan alamat KTP Indonesia, tapi akta lahir sementara harus diperoleh dari rumah sakit dimana anak tersebut lahir, dan itu harus dalam dua bahasa atau telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dokumen ini sangat penting dalam pengajuan sertifikat asli, sama halnya dengan Kartu Keluarga.


3. Paspor Inggris

Luar biasanya ini memakan waktu kurang dari 3 minggu untuk mendapatkan paspor, meskipun peringatan di website gov.uk yang memberikan kesan ini akan memakan waktu enam minggu. Kami tidak mengambil banyak kesempatan dan mengajukan segera sesempatnya setelah lahir. Saya kira ini tergantung dengan musimnya sih, apakah ini musim puncak applikasi atau tidak. Kami tidak menemukan banyak kesulitan-kesulitan besar, jadi pastikan kamu memiliki semua dokumen sebelumnya untuk menghindari penudaan-penundaan.


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengecek catatan blog saya yang lainnya mengenai pengajuan paspor Inggris untuk anak campuran:

https://izzythewanderbear.blogspot.com/2018/12/british-passport-for-mixed-children-in.html 


4. Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Ini adalah dokumen pertama yang kami butuhkan untuk mendapatkan kartu fasilitas keimigrasian (Afidavit) - Kantor Imigrasi kemungkinan menyebutnya ‘ABG’. Kami harus menghadirkan dokumen-dokumen ke kantor Imigrasi sesuai dengan alamat KTP. Namun apabila KTP mu bukan berasal dari kota tempat tinggalmu, terkadang kantor imigrasi dimana kamu sedang tinggal dapat memberikan kamu dispensasi spesial, terutama jika di pulau berbeda. Tapi itu tergantung dari setiap kantor imigrasi, karena mereka semua memiliki peraturan yang berbeda-beda. Kamu juga harus menyediakan surat domisili sebagai bukti tempat tinggal mu. 


Silahkan cek situs ini untuk informasi lebih lanjut:

https://izzythewanderbear.blogspot.com/2018/12/dual-citizenship-certificate-and.html 


5. Kartu Fasilitas Keimigrasian (Afidavit)

Setiap anak campuran di Indonesia harus memiliki kartu ini disertai nomor registrasi. Setelah dokumen diperoleh, ini harus disimpan selalu bersamaan dengan paspor. Bahkan jika mereka telah memiliki paspor asing, dokumen ini sangat penting, terutama ketika anak campuran tersebut akan bepergian keluar negri. Jika anak-anak tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki afidavit, anak campuranmu akan diperlakukan sebagaimana orang asing di imigrasi bandara, dan harus melalui proses applikasi visa sebagaimana yang lainnya harus lakukan.


Saya telah membagikan dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan afidavit atau kartu fasilitas keimigrasian di catatan blog lainnya:

https://izzythewanderbear.blogspot.com/2018/12/dual-citizenship-certificate-and.html 


6. Paspor Indonesia

Beberapa tahun lalu, kita dapat mengajukan paspor Indonesia dulu di kantor imigrasi mana saja, lalu mengajukan paspor asing. Namun itu bukan caranya lagi, karena salah satu syarat dalam pembuatan paspor Indonesia adalah afidavit. Itu semua tergantung setiap kantor. Untuk memperoleh afidavit kita harus menyediakan paspor asing anak, sertifikat anak berkewarganegaraan ganda, dan dokumen pendukung lainnya. Namun mendapatkan paspor Indonesia sesungguhnya hanya untuk simbolis saja, apabila bayi tersebut telah memiliki paspor asing dan afidavit. Mereka sebenernya tidak membutuhkan paspor Indonesia.

 

*Bocoran bagi diantara kamu yang berkeinginan untuk mengajukan paspor Indonesia saja untuk anak kawin campur: kamu juga harus menyediakan sertifikat pernikahan dari kantor Catatan Sipil sesuai dengan alamat KTP-mu.


Semoga proses pengajuan applikasimu tidak menyakitkan ya. Kami melalui ini dengan ekspektasi yang rendah, mengantisipasi yang terburuk (dikarenakan birokrasi Indonesia yang memiliki reputasi bertele-tele), tapi kami sangat senang terkejut dengan bagaimana semuanya berjalan lancar. Kredit sepenuhnya untuk kantor Imigrasi Jakarta Utara yang sangat fantastis dan sangat membantu selama proses pengajuan. Semoga beruntung! :)


Comments